JAKARTA, KOMPAS.TV - Bergulirnya isu pemakzulan Wapres Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, hingga kini masih mencuat. Pasalnya, baik petinggi di DPR maupun Istana, seakan enggan mengomentari usulan yang diajukan sejumlah mantan jenderal. <br /> <br />Usulan pemakzulan Wapres Gibran, yang ditandatangani Jenderal Purnawirawan Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Marsekal Purnawirawan Hnafi Asnan, dan Laksamana Purnawirawan Slamet Soebijanto ini, hingga kini masih berada di tangan parlemen. <br /> <br />Diamnya parlemen juga senapas dengan Istana. Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran ditanggapi sang ayah, Presiden ke-7 Jokowi, dengan mengisyaratkan jika pemakzulan tak bisa dilakukan secara terpisah, karena menurutnya, presiden dan wapres adalah satu paket. <br /> <br />Namun menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, pemakzulan dapat dilakukan secara bersamaan maupun perseorangan, sepanjang terdapat 25 anggota DPR dari fraksi yang berbeda memberikan pendapat tertulis jika presiden dan/atau wapres terbukti melanggar hukum atau tak dapat memenuhi syarat sebagai kepala negara. <br /> <br />Pernyataan tegas Presiden Prabowo dan sikap resmi DPR kini dinantikan. Pasalnya, isu pemakzulan orang nomor dua tak dapat hanya dianggap sebagai angin lalu dalam demokrasi. <br /> <br />Baca Juga Bivitri, BRIN, Projo dan DPR Menyoal Perlukah Presiden Prabowo Respons Isu Pemakzulan Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/599409/bivitri-brin-projo-dan-dpr-menyoal-perlukah-presiden-prabowo-respons-isu-pemakzulan-gibran <br /> <br />#pemakzulangibran #wapresgibran #prabowogibran #gibranrakabumingraka <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600310/full-debat-sengit-irma-suryani-dan-ray-rangkuti-soal-usul-pemakzulan-wapres-gibran-di-dpr